BEI Targetkan Harga Saham Minimum Rp1 Berlaku Akhir September
Kebijakan penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 akan diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan kebijakan penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penyesuaian jadwal implementasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku pasar. Berdasarkan hasil uji coba perdagangan atau mock trading, masih terdapat delapan Anggota Bursa (AB) yang membutuhkan pendampingan teknis.
BEI telah menggelar simulasi perdagangan sebanyak dua kali untuk menguji kesiapan infrastruktur transaksi seluruh perantara pedagang efek. Dari hasil evaluasi sementara, sebanyak 83 AB dinyatakan telah siap, sedangkan delapan AB lainnya masih melakukan penyesuaian sistem.
“Untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50, itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa belum siap,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Jeffrey mengatakan, BEI terus berkoordinasi dengan delapan AB yang belum siap. Pendampingan dan supervisi teknis dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan sistem sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurutnya, kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting agar penerapan aturan baru tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun transaksi nasabah.
“Saat ini kita intens berkomunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Target untuk live kita jadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September, karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa,” kata Jeffrey.
Adapun kebijakan penghapusan batas harga minimum Rp50 menjadi Rp1 diharapkan dapat memberikan ruang transaksi bagi saham-saham yang selama ini berada di level harga terendah dan memiliki likuiditas terbatas.
BEI menilai, sebagian besar saham yang berada di level Rp50 merupakan saham dengan likuiditas rendah. Dengan batas harga minimum yang lebih rendah, investor diharapkan memiliki alternatif harga yang lebih luas dalam melakukan transaksi.
“Sebagian besar dari saham yang saat ini ada di harga Rp50 adalah saham-saham yang tidak likuid, jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada para investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut,” ujar Jeffrey.
Selain meningkatkan peluang likuiditas, kebijakan tersebut juga diharapkan memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery. Dengan rentang harga yang lebih fleksibel, mekanisme pasar diharapkan dapat mencerminkan nilai saham secara lebih wajar.
“Dan yang kedua adalah price discovery, pembentukan harganya adalah di harga yang lebih wajar,” kata Jeffrey.
(DESI ANGRIANI)