MARKET NEWS

BEI Terbitkan Ketentuan Baru di Papan Pemantauan Khusus, Atur Dividen hingga Suspensi

Cahya Puteri Abdi Rabbi 06/06/2025 06:54 WIB

Penerbitan Surat Keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. 

BEI Terbitkan Ketentuan Baru di Papan Pemantauan Khusus, Atur Dividen hingga Suspensi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai 4 Juni 2025. 

Penerbitan Surat Keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. 

Adapun penyesuaian ini hanya terbatas pada aspek pemberlakuan, tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri.

Dalam aturan terbaru ini, BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3, IV.1.3, dan IV.1.5, pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim. 

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini.

"Berkenaan dengan hal ini, BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut tetap harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/6/2025).

>

Selain itu, BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan tercatat terkait pembagian dividen tersebut.

Ketentuan lainnya yang turut ditegaskan dalam aturan terbaru yaitu, perusahaan tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X, sepanjang permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024. 

Selain itu, BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus atas efek perusahaan tercatat yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X, sampai dengan 30 Juni 2026. 

"Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi perusahaan tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik," kata Kautsar.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Lebih lanjut, melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat, serta memperkuat perlindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE