MARKET NEWS

BEI Ungkap Tantangan Emiten saat Sampaikan Laporan Keberlanjutan

Dinar Fitra Maghiszha 13/01/2025 00:30 WIB

BEI mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi perusahaan tercatat atau emiten dalam menyusun laporan keberlanjutan atau Sustainability Report (SR).

BEI Ungkap Tantangan Emiten saat Sampaikan Laporan Keberlanjutan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi perusahaan tercatat atau emiten dalam menyusun laporan keberlanjutan atau Sustainability Report (SR).

Untuk diketahui, SR merupakan kewajiban perusahaan tercatat dalam memenuhi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, terdapat tiga faktor utama yang dihadapi perusahaan tercatat. Kendala utama terletak pada pengumpulan data dalam memenuhi aspek ESG yang menjadi elemen penting dalam laporan.

"Dari hasil survei yang kami lakukan bersama Mandiri Institute pada 2024 terhadap 150 perusahaan tercatat, tantangan utama adalah minimnya data kuantitatif yang dapat digunakan untuk melaporkan kinerja ESG," kata Jeffrey kepada wartawan pasar modal, Jakarta, ditulis Minggu (12/1/2025).

Selain itu, kata dia, perusahaan juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang ESG. 

Biaya pengumpulan data, dan penyusunan laporan, termasuk biaya konsultan juga menjadi beban tambahan bagi perusahaan.

Dalam menghadapi kendala ini, kata dia, BEI menegaskan komitmen dalam mendukung penerapan ESG di pasar modal Indonesia. 

Salah satu langkahnya adalah berkolaborasi dengan lembaga yang fokus pada pengembangan ESG untuk memberikan sosialisasi dan asistensi teknis. 

Pelaporan keberlanjutan di Indonesia saat ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 serta Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keberlanjutan secara berkala.

Untuk memperkuat penerapan pelaporan keberlanjutan, OJK bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sejak 2024 telah mengembangkan standar pengungkapan keberlanjutan (SPK). 

Standar ini mengadopsi panduan internasional seperti IFRS S1 dan S2, yang juga mengintegrasikan kerangka kerja global seperti Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), dan  Global Reporting Initiative (GRI).

"Kajian, penilaian, dan analisis kesenjangan telah dilakukan untuk mengembangkan standar pengungkapan keberlanjutan (SPK)," ujar Jeffrey.

Dengan roadmap SPK yang sedang dirancang, Indonesia diharapkan mampu menyelaraskan standar keberlanjutannya dengan praktik internasional. Langkah ini juga dinilai strategis dalam memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.

“Sesuai dengan peta jalan SPK, OJK akan menyusun regulasi penggunaan SPK yang akan menjadi standar pelaporan keberlanjutan bagi Perusahaan Tercatat di Pasar Modal Indonesia,” katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE