BEI Wajibkan Anggota Bursa Berikan Edukasi ke Calon Investor
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menggodok beberapa perubahan revisi beberapa peraturan.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menggodok beberapa perubahan revisi beberapa peraturan. Salah satunya terkait layanan edukasi atas setiap produk bursa yang ditawarkan kepada investor.
Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, Bursa mewajibkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) wajib memberikan informasi kepada nasabah apabila terjadi gangguan terhadap layanan perdagangan yang disediakan oleh Anggota Bursa Efek.
Kemudian, dijelaskan juga perihal penambahan kewajiban terkait edukasi atas produk Bursa yang ditawarkan oleh AB kepada nasabah dan/atau calon nasabah.
"Edukasi kepada investor oleh AB ditujukan sebagai tanggungjawab AB untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/10/2021).
Adapun revisi tersebut tidak terlepas dari jumlah investor saham di Tanah Air yang telah mengalami pertumbuhan sebanyak 1 juta investor saham baru sampai dengan 31 Agustus 2021.
Untuk diketahui, saat ini jumlah investor saham di Indonesia telah menyentuh angka 2,67 juta single investor identification (SID) dan 6,1 juta investor secara keseluruhan di pasar modal Indonesia.
Selain itu, investor ritel di Indonesia saat ini telah mendominasi 48 persen dari rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) atau sebesar Rp9,2 triliun di tahun 2020.
(SANDY)