Belum Ada Pengajuan Penyelenggara Bursa Karbon, Apa Penyebabnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, belum ada pihak yang mengajukan dokumen untuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, belum ada pihak yang mengajukan dokumen untuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Hal itu dikarenakan OJK masih melakukan finalisasi ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana bursa karbon. OJK resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon.
"Untuk turunan pelaksanaannya diperlukan surat edaran atau SE OJK dan sekarang sedang dalam finalisasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Inarno menuturkan, saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon karena sedang menunggu terbitnya aturan turunan tersebut.
"Sebelum ada SE OJK, belum ada yang mengajukan dokumen secara resmi karena sedang menunggu aturannya," imbuh Inarno.
Nantinya, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan pihak yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Penyelenggara bursa karbon ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan.
Ia menambahkan, terdapat kemungkinan multi penyelenggara atau lebih dari satu penyelenggara bursa karbon. Namun terkait hal ini, Inarno menyebut pihaknya masih akan melakukan pengkajian.
“Sangat memungkinkan untuk multi penyelenggara, tapi kita harus mengkaji dulu apakah mekanisme tersebut bisa dilaksanakan atau tidak,” ujar Inarno.
Lebih lanjut, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.
(DES)