Belum Kirim Lapkeu, Krakatau Steel (KRAS): Terhambat Proses Audit
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengakui terdapat hambatan dalam proses audit laporan keuangan tahun buku 2022.
IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengakui terdapat hambatan dalam proses audit laporan keuangan tahun buku 2022.
Sekretaris Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Pria Utama membenarkan terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian laporan keuangan. Secara spesifik, ia menerangkan terdapat masalah di bagian audit.
"Proses auditnya," kata Pria kepada IDX Channel, sembari mempertegas "Kita sedang berupaya mengupayakan penyelesaian secepatnya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi perseroan tahun buku 2022. Penetapan ini tercantum dalam mata acara IV Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021, yang telah dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022).
Selain audit laporan keuangan 2022, KAP tersebut juga ditunjuk untuk mengaudit evaluasi kinerja, dan kepatuhan serta laporan keuangan dan pelaksanaan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) perseroan.
Manejemen melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan imbalan jasa audit. "(Termasuk) penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut," terang manajemen.
Baru-baru ini KRAS merilis undangan RUPST tahun buku 2022, tetapi tidak merilis laporan keuangan tahunan. Perseroan sebelumnya justru mengunggah kinerja kuartal I-2023.
Tindakan ini mendapat sorotan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bakal melakukan suspensi saham emiten baja pelat merah tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis III sekaligus denda Rp150 juta terhadap KRAS. Apabila perseroan tak kunjung mengirimkan laporan keuangan 2022, sesuai peraturan bursa, maka saham emiten komoditas baja ini bakal digembok.
"Iya, belum menyampaikan atau belum bayar denda. Itu bisa disuspend," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (12/6/2023)
(DES)