IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menjadi satu-satunya emiten pelat merah yang didenda Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran terlambat mengirimkan laporan keuangan (lapkeu) tahun buku 2022.
Corporate Secretary KRAS, Pria Utama mengaku, keterlambatan tersebut karena laporan keuangan perseroan dalam proses audit. Dia memastikan, penyelesaiannya segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.
"Memang terjadi keterlambatan dalam penyelesaian LK (laporan keuangan) 2022. Kita sedang mengupayakan penyelesaian secepatnya," ujar Pria saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (12/6/2023).
Perihal pemberian denda dari BEI, Pria memastikan, perseroan mengikuti seluruh mekanisme atau ketentuan pasar modal.