Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang menimpa Jiwasraya, pada Selasa sore (14/1/2020).
IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang menimpa Jiwasraya, pada Selasa sore (14/1/2020).
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh kejagung adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Sementara itu, Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin langsung mempertanyakan dasar penetapan kliennnya sebagai tersangka.
Baca Juga : Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diminta Segera Lunasi Utang ke Asabri
Kejagung menurutnya tidak menjelaskan alat bukti pendukung yang dimiliki dalam penetapan kliennya. “Aneh, saya enggak mengerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di Gedung Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2020).
Baca Juga : Kejagung Ungkap Daftar Perusahaan yang Digeledah Terkait Kasus Jiwasraya
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menggeledah 13 lokasi, 11 di antara perusahaan bergerak di bidang manajemen investasi. Selain itu, Kejagung juga menemukan 55.00 transaksi yang sampai saat ini masih ditelusuri.
Baca Juga : Rini Soemarno Berpotensi Dipanggil Kejagung soal Kasus Jiwasraya
Sejauh ini, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara terkait kasus perusahaan asuransi plat merah tersebut. (*)