MARKET NEWS

Berkaca dari Negara Tetangga, OJK Ungkap Prospek Pasar Keuangan Derivatif

Dinar Fitra Maghiszha 12/02/2025 10:12 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi cerah pasar derivatif keuangan di tingkat regional, khususnya Asia Tenggara.

Berkaca dari Negara Tetangga, OJK Ungkap Prospek Pasar Keuangan Derivatif (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi cerah pasar derivatif keuangan di tingkat regional, khususnya Asia Tenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi mengatakan, Indonesia masih memiliki ruang yang luas dalam pengembangan derivatif, dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

“Kami lihat prospek daripada keuangan derivatif itu cukup baik," kata Inarno di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Inarno menyoroti bagaimana negara-negara, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura telah mengembangkan pasar derivatif mereka hingga menjadi bagian penting dalam struktur pasar modal masing-masing.

Di Thailand, ujarnya, derivatif menyumbang 16 persen dari pendapatan Bursa, sementara kontribusi ekuitas mencapai 30 persen dari total pemasukan Bursa Thailand. 

Malaysia menunjukkan tren serupa dengan derivatif menyumbang 15 persen, sedangkan ekuitas berkontribusi hingga 45 persen. 

Singapura memiliki kontribusi yang seimbang, di mana derivatif dan ekuitas masing-masing berkontribusi sebesar 27 persen terhadap pendapatan bursa.

“Yang menarik Singapura. Derivatifnya itu 27 persen, revenue untuk equity-nya itu 27 persen. Jadi sama antara equity dan derivatifnya,” tutur Inarno.

Dengan melihat angka tersebut, Inarno mengatakan, OJK akan mengarahkan perkembangan industri derivatif agar selaras dengan program pemerintah, sekaligus diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Tentunya kami arahkan untuk mendukung program pemerintah, dan juga tentunya untuk pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Sebagai bagian dari langkah strategis, OJK kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses transisi produk keuangan derivatif dan pelaku usaha di bidangnya.

OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 yang akan menjadi dasar regulasi bagi industri derivatif. Regulasi ini mencakup tahapan izin prinsip yang berlangsung selama empat bulan serta izin usaha yang akan diterapkan dalam kurun waktu dua tahun.

(Fiki Ariyanti)

SHARE