IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) untuk dapat beroperasi sebagai bank kustodian.
Izin tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024.
Dengan adanya izin tersebut, Bank Ina dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.
"Dengan peresmian Bank INA sebagai penyedia Bank Kustodian, diharapkan dapat mendukung dan berkontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya, dan industri perbankan pada umumnya," ujar Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi, dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).
Menurut Henry, peresmian ini patut disyukuri, mengingat Bank INA menjadi Bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan Bank Kustodian, sekaligus menjadi satu-satunya bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun (KBMI 1) yang memiliki layanan Bank Kustodian aktif di Indonesia.
"Dengan bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan kustodian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal Indonesia," ujar Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, dalam kesempatan yang sama.