sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi, OJK Izinkan Bank INA (BINA) Jadi Bank Kustodian

Market news editor Taufan Sukma Abdi Putra
11/02/2025 20:02 WIB
Bank Ina menjadi satu-satunya bank dengan modal inti kurang dari Ro6 triliun (KBMI 1) yang memiliki layanan Bank Kustodian aktif di Indonesia.
Resmi, OJK Izinkan Bank INA (BINA) Jadi Bank Kustodian (foto: MNC media)
Resmi, OJK Izinkan Bank INA (BINA) Jadi Bank Kustodian (foto: MNC media)

Menurut Samsul, pihaknya yakin bahwa dengan reputasi Bank INA dalam industri perbankan untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Guna menunjang operasional layanan Kustodian tersebut, Bank INA telah menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI tertanggal 10 Desember 2024 lalu.

Selain itu, Bank INA juga secara resmi menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia). 

"Kami berharap, Layanan Kustodian Bank INA dapat menjadi pilihan utama bagi para investor dan Bank INA dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi para investor," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy.

Tak hanya itu, Irvan berharap semoga layanan ini dapat memberikan nilai tambah bagi Bank INA sebagai lembaga keuangan terpercaya dan berdaya saing tinggi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement