Beroperasi Secara Bertahap, BUMN Diizinkan Aktif Berbisnis Mulai 25 Mei
Kementerian BUMN menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Nomal BUMN.
IDXChannel - Terkait persiapan kembalinya dibuka bisnis dan beroperasinya sejumlah perusahaan negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal BUMN.
Tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tertulis, perusahaan negara akan kembali beroperasi secara bertahap per 25 Mei. Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga membenarkan surat ederan tersebut. Namun, surat ederan itu berlaku jika wilayah tersebut sudah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun jika masih PSBB, BUMN akan tetap bekerja dirumah.
"Ini yang perlu diketahui tanggal tersebut PSBB di suatu wilayah kalau wilayah itu masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Kalau wilayah itu masih PSBB itu karyawan enggak boleh bekerja," kata Arya Sinulingga seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, pada Minggu (25/5/2020).
Protokol The New Normal atas beroperasinya kembali BUMN akan berlaku jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibuka . Namun, meski setelah PSBB dibuka tetap kegiatan perusahaan BUMN akan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Jadi, (usia) 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja. Protokol kesehatan yang boleh bekerja ini kalau PSBB sudah berjalan," tegas Arya.
Sedangkan untuk fase pertama pada 25 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan sektor industri dan jasa BUMN bisa membuka kembali operasionalnya, yakni pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel bisa buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.
Berikut adalah BUMN yang termasuk kategori industri dan jasa adalah Pabrik/Pengolahan PT Balai Pustaka (Persero), PT Barata Indonesia (Persero) PT Batan Teknologi (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Dahana (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Garam (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk.
Selain itu, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT LEN Industri (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT Pindad (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Primissima (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Semen Kupang (Persero).
Setelah itu, masuk ke fase kedua yakni pada 1 Juni 2020 giliran pembukaan sektor industri jasa dan ritel seperti mal, restoran dan hotel. Pembukaan bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, fase ketiga pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor jasa wisata dan sektor jasa pendidikan sesuai kondisi dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehata ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
Terakhir evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal baru. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. (*)