MARKET NEWS

BI Bangun Optimisme, Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,75 Persen

Fahmi Abidin 17/12/2020 16:15 WIB

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2020, memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,75%

BI Bangun Optimisme, Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,75 Persen. (Foto: Bank Indonesia)

IDXChannel - Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 Desember 2020, memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,50%.

Berdasarkan keterangan BI, Kamis (17/12/2020), keputusan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Bank Indonesia juga ditegaskan terus memperkuat sinergi kebijakan dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional, melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman Covid-19, akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.

Selain kebijakan tersebut, Bank Indonesia juga menempuh pula langkah-langkah sebagai berikut, yakni pertama melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, kedua memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.

Selanjutnya ketiga memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah terjaganya ketahanan sistem keuangan. Keempat mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pengawasan dan komunikasi publik atas transparansi suku bunga perbankan dengan koordinasi bersama OJK.

Kelima adalah memperkuat pendalaman pasar uang melalui perluasan underlying DNDF guna meningkatkan likuiditas dan penguatan JISDOR sebagai acuan dalam mekanisme penentuan nilai tukar di pasar valas. Keenam yaitu memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ketujuh adalah mempercepat transformasi digital dan sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran dan percepatan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Kemudian kedelapan memperpanjang kebijakan Merchant Discount Rate QRIS sebesar 0 persen untuk merchant Usaha Mikro sampai dengan 31 Maret 2021. Kesembilan memperkuat dan memperluas implementasi elektronifikasi dan digitalisasi, baik di pusat maupun di daerah, bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah serta otoritas terkait melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Terakhir kesepuluh adalah mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan implementasi Sandbox 2.0, antara lain meliputi regulatory sandbox, industrial test, innovation lab dan start up. (*)

SHARE