MARKET NEWS

BI Ungkap Lelang Wakaf Catat Komitmen Sebesar Rp30,32 Miliar

Fahmi Abidin 09/10/2020 15:15 WIB

Bank Indonesia mengungkapkan bahwa lelang wakaf yang diselenggarakan pada 6-7 Oktober 2020 mencatat komitmen penyaluran wakaf produktif sebesar Rp30,32 Miliar.

BI Ungkap Lelang Wakaf Catat Komitmen Sebesar Rp30,32 Miliar. (Foto: Ist)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa lelang wakaf yang diselenggarakan pada 6-7 Oktober 2020 mencatat komitmen penyaluran wakaf produktif sebesar Rp30,32 Miliar.

Sekadar diketahui bahwa Konsep Wakaf Produktif adalah pengelolaan wakaf dengan menggabungkan aset wakaf tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan) dengan penghimpunan wakaf uang agar wakaf harta tidak bergerak dapat memberikan manfaat kepada mauquf ‘alaih.

Berdasarkan keterangan resmi BI, pada Kamis (9/10/2020), pelaksanaan lelang wakaf merupakan salah satu bentuk kolaborasi Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga-lembaga Nazhir Indonesia yang tergabung dalam Forum Wakaf Produktif untuk lebih memberikan pemahaman mengenai wakaf khususnya wakaf produktif, serta mendorong partisipasi publik dalam berwakaf untuk mendukung pembangunan ekonomi.

Penandatangan komitmen wakaf tersebut dilakukan dalam High Level Seminar on Waqf “Akselerasi Gerakan Wakaf Menuju Indonesia Maju” pada Kamis (08/10/2020) secara virtual. Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pekan wakaf dalam rangka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Virtual 2020.

Diungkapkan Deputi Gubernur BI, Sugeng, bahwa untuk lebih mengoptimalkan wakaf di Indonesia, terdapat lima langkah yang perlu diambil. Pertama, perlunya perubahan mindset dan peningkatan literasi. Misalnya, pemahaman bahwa wakaf tidak hanya tanah dengan peruntukan yang terbatas, namun dapat bermacam-macam bentuk termasuk tunai.

Kedua yaitu inovasi produk wakaf menjadi social-commercial financing. Pada maret 2020, BI, Kementerian Keuangan dan BWI telah meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Sekadar diketahui bahwa CWLS adalah instrumen penempatan dana pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Ketiga, penguatan ekosistem rantai nilai halal (halal value chain) sebagai objek wakaf produktif dan kredibel, antara lain melalui pesantren dan UMKM syariah. Keempat, transparansi dalam keseluruhan proses wakaf mulai dari penyaluran dari wakif kepada nazhir, sampai dengan penggunaannya untuk sektor produktif.

Kelima, digitalisasi dalam mekanisme penyaluran wakaf, baik untuk tujuan sosial maupun integrasi social-commercial dalam CWLS, antara lain melalui pemanfaatan QRIS (QR Code Indonesian Standard) dalam penyaluran wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyampaikan strategi dalam meningkatkan literasi wakaf di Indonesia. Peningkatan literasi waqaf tersebut penting dalam upaya mengoptimalkan pengembangan wakaf.

Kementerian Agama melalui strategi menuju gerakan wakaf inklusif melakukan beberapa langkah yaitu meningkatkan literasi wakaf masyarakat, menyesuaikan regulasi wakaf, memperkuat standar kompetensi nazir, mengembangkan instrumen wakaf serta memperluas kerja sama dalam rangka memproduktifkan aset masyarakat.

Optimalisasi pengembangan wakaf menjadi aset produktif memberikan banyak manfaat dalam perekonomian. Hal itu diungkapkan Ketua BWI, Mohammad Nuh yang mencontohkan salah satu bentuk implementasi pengelolaan wakaf produktif dari wakaf linked Sukuk senilai Rp51 milar adalah pengembangan retina dan glaucoma center. (*)

SHARE