Buyback Saham Rp50 Miliar, Siloam (SILO) Kantongi Restu Investor
Siloam telah mengantongi restu para pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback sebesar Rp50 miliar.
IDXChannel - PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) telah mengantongi restu para pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback sebesar Rp50 miliar.
Keputusan ini didapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini (25/5/2023).
“Dalam mata acara RUPSLB, para pemegang saham juga menyetujui rencana buyback dalam rangka program Management and Employee Shares Ownership Program (MESOP) perseroan untuk periode 2024-2027,” kata Direktur SILO, Daniel Phua dalam paparan publik di Siloam Lippo Village, Kamis (25/5/2023).
Daniel menjelaskan bahwa untuk lebih menyamakan Indikator Performa Kerja (KPI) manajemen dan karyawan dengan pemegang saham, SILO menerapkan program opsi kepemilikan saham untuk karyawan dan manajemen. Di mana, jajaran manajemen dan karyawan senior akan diberikan sejumlah saham sebagai bagian dari remunerasi yang mengacu kepada KPI yang dicapai dan pedoman harga saham.
Adapun jangka waktu pembelian kembali saham tersebut akan dimulai pada 29 Mei 2023 hingga 29 Mei 2024 atau tanggal lainnya yang dapat ditentukan oleh Direksi perseroan, dengan tunduk pada batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 8 POJK 30/2017.
“Jumlah saham perseroan yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,30% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam perseroan termasuk saham treasuri,” imbuh Daniel.
Pelaksanaan buyback ini bertujuan untuk memberikan insentif dan penghargaan kepada para karyawan yang memiliki peranan penting dan berkinerja baik, serta untuk meningkatkan motivasi karyawan perseroan. Selain itu, SILO juga memandang bahwa harga saham perseroan saat ini belum mencerminkan nilai atau kinerja sesungguhnya.
Apabila setelah selesainya pelaksanaan hak opsi oleh manajemen dan karyawan dalam program MESOP masih terdapat sisa saham hasil pembelian kembali yang tidak dibeli oleh manajemen dan karyawan tersebut, maka perseroan dapat menjual sisa saham hasil pembelian kembali tersebut melalui bursa dengan mengikuti ketentuan POJK 30/2017.
(DES)