IDXChannel - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) optimistis bisa memenangkan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp232 miliar. Sebab, bank tersebut memiliki bukti-bukti kuat untuk meminta pertanggungjawaban para tergugat.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, mengatakan persidangan kemarin telah memasuki agenda pembacaan gugatan, artinya sudah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi.
"Dalam perkara ini Bank OCBC NISP optimis memenangkan gugatan karena kami memiliki bukti-bukti kuat yang sudah kami persiapkan,” kata Hasbi dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2023) malam.
Persidangan gugatan Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya dihadiri seluruh pihak, penggugat dan tergugat di PN Sidoarjo, Rabu (3/5/2023). Para pihak menyepakati pelaksanaan sidang berikutnya melalui e-court (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen disubmit melalui elektronik ke pengadilan. Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo.
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta atau Rp232 miliar dan immateriil senilai Rp1 triliun.