sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan Resmi Gudang Garam (GGRM) soal Gugatan OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo

News editor Anggie Ariesta
10/02/2023 16:41 WIB
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal keterkaitan perseroan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan TPPU oleh Susilo Wonowidjojo.
Penjelasan Resmi Gudang Garam (GGRM) soal Gugatan OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo. (Foto: MNC Media)
Penjelasan Resmi Gudang Garam (GGRM) soal Gugatan OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal keterkaitan perseroan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemberian kredit yang akhirnya macet oleh Susilo Wonowidjojo.

Corporate Secretary GGRM Heru Budiman menegaskan, gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski ada nama Susilo.

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," tulis Heru dalam keterangan resmi di laman keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Perlu diketahui, selain menggugat Susilo, pihak Bank OCBC NISP juga melaporkan Susilo Wonowidjojo ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement