IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal keterkaitan perseroan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemberian kredit yang akhirnya macet oleh Susilo Wonowidjojo.
Corporate Secretary GGRM Heru Budiman menegaskan, gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski ada nama Susilo.
"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," tulis Heru dalam keterangan resmi di laman keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Perlu diketahui, selain menggugat Susilo, pihak Bank OCBC NISP juga melaporkan Susilo Wonowidjojo ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.