sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan Resmi Gudang Garam (GGRM) soal Gugatan OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo

News editor Anggie Ariesta
10/02/2023 16:41 WIB
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal keterkaitan perseroan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan TPPU oleh Susilo Wonowidjojo.
Penjelasan Resmi Gudang Garam (GGRM) soal Gugatan OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo. (Foto: MNC Media)
Penjelasan Resmi Gudang Garam (GGRM) soal Gugatan OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo. (Foto: MNC Media)

Kasus berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT Hair Star Indonesia (HSI), di mana kepemilikan perusahaan ini terafiliasi dengan Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU).

Adapun salah satu pertimbangan pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu.

Bank OCBC NISP lalu mencairkan pinjaman senilai Rp232 miliar yang belakangan diduga jadi kredit macet. Selain itu, rupanya ada pergantian pemegang saham pada HSI tanpa sepengetahuan pihak bank.

Adapun dalam klarifikasi Gudang Garam, pihak Bursa Efek Indonesia telah meminta Gudang Garam ikut memberikan penjelasan terkait kronologi duduk perkara dan klarifikasi atas kebenaran informasi yang disampaikan penggugat.

Seperti kita ketahui, pemilik Gudang Garam yakni Susilo Wonowidjojo digugat Bank OCBC NISP di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.

Selain itu, BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan dampak atau risiko dari gugatan yang berpotensi dialami perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional.

Namun, hanya dijawab klarifikasi perihal perkara hukum yang tidak ada sangkut pautnya dengan Gudang Garam.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement