Catat, Waktu Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Implementasi Fitur Baru JATS Berubah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan implementasi fitur baru pada JATS.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan implementasi fitur baru pada JATS dari sebelumnya tanggal 26 Juli 2021 menjadi 6 Desember 2021.
Hal tersebut menindaklanjuti masa transisi pemberlakuan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dimana diinformasikan bahwa BEI melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas menyesuaikan tanggal pemberlakuan Fitur Baru pada JATS.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono W Widodo menyampaikan, berdasarkan keterangan resmi BEI, Senin (26/7/2021), adapun fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain adalah perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan serta sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), sekaligus perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.
Selain itu, waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas saat ini sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi dengan detail, untuk perdagangan Senin sampai Jumat di pasar reguler periode 26 Juli hingga 3 Desember 2021, jam perdagangan masih sama.
Prapembukaan mulai pukul 08.45 WIB hingga 08.55 WIB. Sesi I dari jam 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sesi II mulai 13.30 WIB sampai 14.49.59 WIB. Prapenutupan 14.50 WIB sampai 15.00 WIB. Pascapenutupan 15.05 WIB sampai 15.15 WIB.
Ada perubahan empat menit dalam perdagangan mulai 6 Desember 2021 nanti. Prapembukaan menjadi pukul 08.45 WIB hingga 08.59 WIB, dan pascapenutupan 15.01 WIB hingga 15.15 WIB. Pasar tunai periode 26 Juli s/d 3 Desember 2021 tetap pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Begitu pula mulai 6 Desember nanti tidak ada perubahan.
Kemudian, pasar negosiasi periode 26 Juli-3 Desember 2021 juga tidak berubah. Sesi I tetap jam 09.00 WIB-11.30 WIB dan sesi II 13.30 WIB-15.15 WIB. Mulai 6 Desember, ada perubahan 15 menit di sesi II. Sesi II dimulai 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.
(IND)