Danasupra (DEFI) Mau Didepak dari Bursa, Manajemen Beri Penjelasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kembali kepada manajemen PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) atas potensi delisting dari Bursa.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kembali kepada manajemen PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) atas potensi delisting dari Bursa. Sebab, saham DEFI tercatat sudah disuspensi selama 2 tahun atau 24 bulan.
Pengumuman potensi delisting saham DEFI disampaikan Bursa pada 8 Januari 2024 dalam Keterbukaan Informasi BEI.
Presiden Direktur DEFI, Irianto Kusumadjadja kemudian menanggapi reminder potensi delisting tersebut dan memberikan penjelasan kepada Bursa.
Dia mengatakan, perseroan sudah berkirim surat kepada BEI pada 5 Januari 2024 untuk mengajukan permohonan waktu untuk melakukan penjelasan, serta pemaparan proses investasi yang telah perseroan laksanakan.
"Saat ini, dalam tahap finalisasi verifikasi untuk memenuhi persyaratan OJK dan Bursa, yang kami lakukan termasuk, namun tidak terbatas pada kajian dari tim penilai KJPP, serta konsultan keuangan," jelas Irianto di Keterbukaan Informasi, Selasa (9/1/2024).
Saat ini, sambungnya, perseroan menunggu tanggapan dan berharap permohonan waktu untuk dapat menyampaikan penjelasan, serta pemaparan proses investasi itu dapat disetujui.
"Sehingga saham kami dapat diperdagangkan kembali dalam waktu dekat agar potensi kerugian pemegang saham publik akibat proses suspensi perdagangan saham kami dapat dihindari," tegas dia.
Irianto mengaku, komitmen pemegang saham pengendali perseroan sejauh ini tetap mendukung rencana investasi dan target investasi yang perseroan lakukan.
"Kondisi operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa dengan mendukung proses pemenuhan serta menyiapkan berbagai dokumentasi yang dibutuhkan dalam proses investasi yang perseroan lakukan," terangnya.
Perseroan tetap melakukan upaya dalam memenuhi kewajiban stakeholder terkait dengan transparansi laporan keuangan yang dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan perkembangan upaya investasi yang perseroan lakukan, serta kemampuan keuangan perseroan.
"Selain hal tersebut, perseroan tidak memiliki kewajiban yang bersifat utang kepada pihak manapun," tutup Irianto.
Dalam pengumuman potensi delisting DEFI, susunan pemegang saham DEFI per 30 November 2023, yakni PT Intan Sakti Wiratama sebanyak 143,75 juta saham (20,92 persen), PT Jesivindo Juvatama sebanyak 102,6 juta saham (14,93 persen), PT Quantum Clovera Investama Tbk sebanyak 99,41 juta saham (14,47 persen).
Selanjutnya PT Asuransi Jiwa Kresna menggenggam 162,01 juta saham DEFI (23,57 persen), dan masyarakat atau publik memiliki 179,48 juta saham (25,11 persen). Sehingga total saham yang beredar 687,27 juta saham (100 persen).
(FAY)