IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perseroan pada 31 Desember 2021.
Dari keterangan resmi, BEI menghentikan sementara perdagangan efek Danasupra Erapacific di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman lebih lanjut.
Sementara itu OJK mengumumkan bahwa kegiatan usaha perseroan dilakukan pembekuan seiring dengan ekuitas Danasupra Erapacific sebagai perusahaan pembiayaan yang masih di bawah Rp 100 miliar. Keputusan ini diumumkan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam keterbukaan informasi.
OJK memaparkan, transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang dilakukan oleh perseroan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi tukar menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan.