Sehubungan dengan pembekuan tersebut, perseroan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dan wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai emiten di pasar modal.
Selain itu, apabila perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, yang diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. Namun, apabila perseroan tetap melakukan kegiatan usahanya ketika sanksi masih berlaku, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan izin usaha. (RAMA)