Hal tersebut juga dibuktikan dengan nilai ekuitas perseroan yang fluktuatif, dengan nilai Ekuitas per November 2021 sebesar Rp 77,14 miliar.
Dengan demikian, Danasupra Erapacific belum memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Isi POJK tersebut adalah perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki ekuitas dibawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar (paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (9) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa “Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan”.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya pembekuan kegiatan usaha Danasupra Erapacific belum melakukan penambahan modal disetor, maka sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (12) POJK 35/2018, perseroan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.