MARKET NEWS

Dapat PMN Rp7,5 Triliun, Bos Garuda (GIAA): Untuk Maintenance Pesawat dan Modal Kerja

Heri Purnomo 05/12/2022 17:00 WIB

Pemerintah Indonesia resmi menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sebesar Rp7,5 triliun. 

Dapat PMN Rp7,5 Triliun, Bos Garuda (GIAA): Untuk Maintenance Pesawat dan Modal Kerja. (Foto: Heri Purnomo/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia resmi menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sebesar Rp7,5 triliun. 

Pemberian PMN itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.

Beleid tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022. Aturan ini mencatatkan penambahan modal akan bersumber pada APBN 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan PMN akan digunakan untuk restorasi pesawat, maintenance pesawat, dan modal kerja maskapai

"PMN Rp7,5 triliun ini akan digunakan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve serta modal kerja," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang dipantau secara virtual melalui akun Facebook Komisi VI DPR RI, Senin (5/12/2022). 

Meskipun progres PMN sudah signifikan, lanjut Irfan, masih terdapat dua hal yang harus dikejar perseroan terkait dengan pencairan PMN dan konversi utang, yaitu pemenuhan syarat pencarian PMN yang ditargetkan selesai 22 Desember 2022 dan penerbitan PP OWK maksimal 20 Desember 2022.

"Masih ada 2 PP yang masih kita kejar, di mana satunya untuk kajian konversi OWK dan satu lagi perubahan struktur kepemilikan Garuda," katanya. 

Adapun proses pencairan PMN saat tinggal menunggu penandatanganan dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Setelahnya dilakukan penandatanganan oleh Presiden Jokowi. 

"Saat ini sudah selesai di Setneg dan menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Setelah itu prosesnya akan meminta penandatanganan dari Presiden. Mudah-mudahan ini dapat diproses sebelum beliau menjalankan dinas ke luar negeri," ujarnya.

(FRI)

SHARE