MARKET NEWS

Dari Bentjok ke Belvin Tannadi: Jejak Skandal Goreng Saham di Bursa

TIM RISET IDX CHANNEL 22/02/2026 09:33 WIB

Di kalangan pelaku pasar, istilah 'goreng saham' lekat untuk menggambarkan upaya mengerek atau menekan harga saham secara tidak wajar demi kepentingan tertentu.

Dari Bentjok ke Belvin Tannadi: Jejak Skandal Goreng Saham di Bursa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Riuh publik atas sanksi denda Rp5,35 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada influencer pasar saham Belvin Tannadi (BVN) membuka kembali ingatan lama pasar modal Indonesia: praktik manipulasi saham yang berulang dari masa ke masa.

Istilah “goreng saham” memang tidak dikenal secara formal dalam regulasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutnya sebagai manipulasi pasar, mencakup penipuan hingga perdagangan orang dalam.

Namun di kalangan pelaku pasar, istilah ini lekat untuk menggambarkan upaya mengerek atau menekan harga saham secara tidak wajar demi kepentingan tertentu.

Praktik tersebut umumnya ditandai lonjakan harga yang tak sejalan dengan fundamental emiten.

Rumor disebar, sentimen dibangun, volume diciptakan, semua demi membentuk persepsi bahwa saham tengah “naik daun”.

Investor ritel yang tergoda sering kali masuk di harga tinggi, sementara pelaku utama keluar dengan keuntungan.

Bentjok dan Skema Raksasa yang Guncang Jiwasraya-Asabri

Salah satu episode terbesar dalam sejarah manipulasi saham di Tanah Air melibatkan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Pada 2020, namanya mencuat dalam pusaran kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Benny, eks bos PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), diduga memanipulasi sejumlah saham bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.

Sejumlah emiten yang terseret antara lain PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), TRAM, hingga PT Sinergi Megah Internusa (NUSA).

Saham-saham tersebut diduga dipoles untuk mempercantik portofolio investasi dua perusahaan pelat merah itu.

Harga dibentuk seolah-olah mencerminkan kinerja yang membaik, padahal fundamentalnya rapuh.

Ketika skema terkuak, dampaknya masif: negara menanggung kerugian sekitar Rp22,7 triliun dalam kasus Asabri (2012-2019) dan Rp16,8 triliun pada Jiwasraya (2008-2018).

Kejaksaan Agung kemudian menyita berbagai aset dan kepemilikan saham Bentjok dan kolega.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny dan Heru atas kasus korupsi tersebut.

Jejak Lama di Era Bapepam: Dari Cornering hingga Denda Miliaran

Namun jejak kontroversi Benny bukan baru sekali itu. Mundur ke 1997, ia pernah terseret kasus transaksi saham Bank Pikko, kini dikenal sebagai PT Bank JTrust Indonesia Tbk.

Saat itu, melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities, Benny bersama Pendi Tjandra diduga melakukan transaksi semu dan praktik cornering menggunakan 13 rekening nominee.

Bapepam, otoritas pasar modal sebelum bertransformasi menjadi OJK, menyimpulkan adanya praktik corner dan short selling (aksi jual kosong) masif akibat transaksi tersebut.

Benny dan rekannya dikenai denda masing-masing Rp1 miliar dan Rp500 juta. Pada 2000, dua perusahaannya, PT Manly Unitama Tbk dan PT Hanson Industri Utama, juga didenda Rp1,35 miliar atas pelanggaran pasar modal.

Dari Layar Media Sosial ke Sanksi OJK

Dua dekade berselang, pola manipulasi dengan wajah berbeda kembali muncul. Kali ini lewat media sosial.

OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi atas pelanggaran pada periode 2021-2022 terkait transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

“Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Jumat (20/2/2026).

Menurut OJK, BVN menempatkan order beli dan jual melalui sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Aktivitas tersebut menciptakan kesan semu atas kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, ia disebut kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sembari melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Pola Transaksi Silang IMPC dan Sanksi OJK

Dalam kasus lain, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti menyalurkan dana kepada 17 nasabah untuk transaksi IMPC dengan total nilai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.

Dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE