MARKET NEWS

Diminta Turunkan Batas Persentase Saham IPO, Begini Respons BEI

Taufan Sukma/IDX Channel 28/02/2023 09:17 WIB

Aturan ini dinilai cukup menyulitkan bagi BUMN yang bakal IPO, lantaran secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi besar.

Diminta Turunkan Batas Persentase Saham IPO, Begini Respons BEI (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta regulator pasar modal untuk dapat menurunkan batas minimal persentase saham yang bakal melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Dalam aturan yang ada saat ini, calon emiten wajib menawarkan minimal 10 persen dari total jumlah saham beredar. Aturan ini dinilai cukup menyulitkan bagi BUMN yang bakal IPO, lantaran secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi besar.

"Kita usulkan nantinya untuk memenuhi ketentuan terkait persentase itu, (saham yang akan ditawarkan) dilepasnya secara bertahap. Bukan (langsung) 10 persen," ujar Erick, Senin (27/2/2023).

Permintaan Erick ini terkait dengan rencana IPO yang bakal dilakukan oleh Palm Co dan Pertamina HulU energy (PHE) yang notabene memiliki nilai ekuitas jumbo.

"Bukannya tidak menyerap, tapi kami usulkan dapat dilakukan secara bertahap, staging, karena ini kan valuasinya besar sekali. Kita bicara billion, billion, billion. Jangan sampai dana dari IPO malah berlebih. Sesuai kebutuhan saja," tutur Erick.

Menjawab permintaan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, memastikan bahwa pihaknya bakal mengkaji lebih jauh terkait masukan dari Kementerian BUMN tersebut.

"Kami akan melakukan review yang mendalam mengenai latar belakang (permintaan), penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara accountable," ujar Nyoman, Senin (27/2/2023).

Menurut Nyoman, BEI secara garis besar mendukung penuh langkah perusahaan dalam mengembangkan usahanya melalui pasar modal nasional. Dukungan tersebut juga berlaku bagi BUMN yang tertarik memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi pengembangan bisnisnya ke depan.

"Bentuk dukungan yang diberikan sama dengan semua calon perusahaan tercatat, termasuk pemenuhan ketentuan Bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain yang terkait," tutur Nyoman.

Sementara terkait nilai dari proses penawaran umum, Nyoman menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi nilai minimum dari proses IPO yang dijalankan.

"Berdasarkan peraturan Bursa, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum. Namun, terdapat persyaratan jumlah saham Free Float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat," tegas Nyoman.

(TSA)

SHARE