IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta regulator pasar modal dapat memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan BUMN yang bakal melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Perlakuan tersebut terkait batas minimal persentase saham yang bakal ditawarkan ke publik, di mana sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, calon emiten wajib menawarkan minimal 10 persen dari total jumlah saham beredar.
Menurut Erick, porsi minimal 10 persen itu bisa jadi terlalu besar bagi BUMN yang secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi besar.
"Kita usulkan nantinya untuk memenuhi ketentuan terkait persentase itu, (saham yang akan ditawarkan) dilepasnya secara bertahap. Bukan (langsung) 10 persen," ujar Erick, Senin (27/2/2023).
Permintaan Erick ini terkait dengan rencana IPO yang bakal dilakukan oleh Palm Co dan Pertamina HulU energy (PHE) yang notabene memiliki nilai ekuitas jumbo.