"Bukannya tidak menyerap, tapi kami usulkan dapat dilakukan secara bertahap, staging, karena ini kan valuasinya besar sekali. Kita bicara billion, billion, billion. Jangan sampai dana dari IPO malah berlebih. Sesuai kebutuhan saja," tutur Erick.
Sebelumnya, permintaan senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury, yang meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendiskusikan lagi terkait kewajiban minimal IPO sebesar 10 persen itu.
"Memang batasan dengan nilai minimum 10% ini harus didiskusikan, karena ketika kita bicara BUMN, rata-rata sizenya besar. Misal PHE (Pertamina Hulu Energy) atau lainnya, satu persen kapitalisasinya (saat IPO) saja sudah di atas nilai tertinggi IPO yang pernah ada," ujar Pahala.
Menurut Pahala, Kementerian BUMN dan BEI bersama OJK perlu duduk bersama mendiskusikan detil dari upaya dan semangat mendorong BUMN untuk dapat IPO di pasar modal nasional.
Pahala menjelaskan, langkah IPO merupakan salah satu cara pihaknya mendorong BUMN untuk dapat lebih membuka diri, transparan, lebih profesional, sekaligus memberikan alternatif investasi bagi masyarakat terhadap perusahaan milik negara.