IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, meminta kepada regulator pasar modal nasional untuk dapat mendukung dan mempermudah perusahaan BUMN yang bakal melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Salah satunya dengan memberikan insentif berupa pelonggaran kebijakan persentase minimal saham yang ditawarkan ke publik.
Berdasarkan peraturan pasar modal saat ini, yaitu Poin III.2.6.3 Kep-00101/BEI/12-2021, calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp2 triliun, maka saham yang dilepas ke publik harus paling sedikit 10 persen dari jumlah saham beredar.
Menurut Erick, porsi minimal 10 persen itu bisa jadi terlalu besar bagi BUMN yang secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi besar.
"Kita usulkan nantinya untuk memenuhi ketentuan terkait persentase itu, (saham yang akan ditawarkan) dilepasnya secara bertahap. Bukan (langsung) 10 persen," ujar Erick, Senin (27/2/2023).