IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, meminta kepada regulator pasar modal nasional untuk dapat mendukung dan mempermudah perusahaan BUMN yang bakal melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Salah satunya dengan memberikan insentif berupa pelonggaran kebijakan persentase minimal saham yang ditawarkan ke publik.
Berdasarkan peraturan pasar modal saat ini, yaitu Poin III.2.6.3 Kep-00101/BEI/12-2021, calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp2 triliun, maka saham yang dilepas ke publik harus paling sedikit 10 persen dari jumlah saham beredar.
Menurut Erick, porsi minimal 10 persen itu bisa jadi terlalu besar bagi BUMN yang secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi besar.
"Kita usulkan nantinya untuk memenuhi ketentuan terkait persentase itu, (saham yang akan ditawarkan) dilepasnya secara bertahap. Bukan (langsung) 10 persen," ujar Erick, Senin (27/2/2023).
Permintaan Erick ini terkait dengan rencana IPO yang bakal dilakukan oleh Palm Co dan Pertamina HulU energy (PHE) yang notabene memiliki nilai ekuitas jumbo.
"Bukannya tidak menyerap, tapi kami usulkan dapat dilakukan secara bertahap, staging, karena ini kan valuasinya besar sekali. Kita bicara billion, billion, billion," tutur Erick.
Erick berharap setiap proses IPO BUMN dapat menghasilkan dana yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut dalam mengembangkan bisnisnya ke depan. Artinya, jumlah saham yang dilepas juga menyesuaikan dengan nominal dana yang dibutuhkan tersebut.
"Kita ingin memastikan bahwa dana yang kita ambil (dari IPO) itu cukup lah. Tidak mau terlalu berlebih. Sesuai dengan kebutuhan untuk investasi di sumur-sumur baru atau pengembangan sumur dengan sistem baru," tegas Erick. (TSA)