MARKET NEWS

Disuspensi Bursa, Minna Padi (PADI) Terancam Ditinggal Nasabah

Fiki Ariyanti 16/05/2024 14:42 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi suspensi kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada Rabu (15/5). 

Disuspensi Bursa, Minna Padi (PADI) Terancam Ditinggal Nasabah (foto mnc media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi suspensi kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada Rabu (15/5). 

Suspensi ini dikenakan karena nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan nilai minimum.

Atas suspensi ini, Direktur Minna Padi Investama Sekuritas, Martha Susanti memberi penjelasan terkait alas an MKBD perseroan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

"MKBD Perseroan pada 14 Mei 2024 belum dapat memenuhi nilai minimum dikarenakan terjadi kesalahan perhitungan pada sistem kami, terutama berkaitan dengan perhitungan
portofolio kami," ujar dia di keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (16/5).

"Pada sistem kami, nilai pasar wajar efek BTEL adalah sebesar Rp43.444.875.000, sedangkan Ranking Liability ditambah Penyesuaian Risiko Pasar Haircut 85% adalah sebesar Rp45.071.051.992. Di mana seharusnya nilai Ranking Liability ditambah Penyesuaian Risiko tidak lebih besar dari nilai pasar modal. Terdapat selisih sebesar Rp.626.176.992," Martha menjelaskan.

Dia menegaskan, dengan dilakukannya pembetulan perhitungan tersebut, MKBD perseroan masih mencukupi persyaratan MKBD yang diwajibkan. Selain itu, sambung Martha, perseroan juga telah mengajukan utang sub-ordinasi untuk meningkatkan MKBD perseroan.

Martha mengakui, suspensi dari BEI berdampak pada kinerja perseroan. 

"Suspensi aktivitas perdagangan memiliki dampak terhadap penurunan pendapatan komisi dan risiko kehilangan nasabah kami," ujarnya. 

Lebih jauh kata dia, sebagai tindaklanjut atas suspensi ini, perseroan telah menginformasikan kepada seluruh nasabah dan berusaha memenuhi data yang diminta oleh tim pemeriksa dari Bursa agar suspensinya dapat segera dibuka.

"Strategi dan upaya perseroan saat ini adalah dengan melakukan penjualan aset tetap perseroan untuk meningkatkan MKBD dan meningkatkan transaksi nasabah melalui kompetisi trading, dan mencari investor," tandas Martha.

Sebelumnya, BEI mengenakan sanksi suspensi kepada Minna Padi Investama Sekuritas per Rabu (15/5).

"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), nilai MKBD PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk per 14 Mei 2024 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis Bursa.

"Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek 15 Mei 2024, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutup Bursa.

(FAY)

SHARE