IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi suspensi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) per hari ini (15/5).
Demikian pengumuman BEI yang diteken Direktur, Irvan Susandy dan Direktur, Kristian S. Manullang, Jakarta, Rabu ini.
"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), nilai MKBD PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk per 14 Mei 2024 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis Bursa.
"Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek 15 Mei 2024, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, disebutkan bahwa Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit
Rp25 milar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum atau Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana
yang lebih tinggi.