Dorong Pemulihan Ekonomi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4 Persen
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%.
IDXChannel – Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
Menurut keterangan resmi Bank Indonesia, Rabu (19/8/2020), keputusan ini konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah. Bank Indonesia juga menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020.
Sementara itu Bank Indonesia juga menempuh pula langkah-langkah sebagai berikut dalam hal mendorong pemulihan ekonomi nasional yakni pertama melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, kedua memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.
Ketiga menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020
Dan keempat yakni memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, Pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce.
Ditegaskan Bank Indonesia, bahwa pihaknya selalu mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu dalam mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan.
Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Perekonomian global sejatinya mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan setelah mengalami tekanan berat pada triwulan II 2020 sejalan dampak pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 di banyak negara maju dan berkembang mengalami kontraksi tajam akibat pembatasan mobilitas dalam rangka memitigasi penyebaran Covid-19. Indikasi perbaikan ekonomi mulai terlihat di beberapa negara, khususnya di China, didorong dampak penyebaran COVID-19 yang telah berkurang dan stimulus kebijakan fiskal yang besar.
Sementara di pasar keuangan global, kekhawatiran terhadap terjadinya gelombang kedua pandemi COVID-19, prospek pemulihan ekonomi global, dan kenaikan tensi geopolitik Amerika Serikat (AS)-Tiongkok menyebabkan masih tingginya ketidakpastian.
Sejatinya perbaikan pertumbuhan ekonomi domestik juga mulai terindikasi pada Juli 2020 setelah mengalami kontraksi pada triwulan II 2020. Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 terkontraksi sebesar 5,32% (yoy), dibandingkan dengan capaian triwulan I 2020 sebesar 2,97% (yoy). Diketahui bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya mobilitas manusia dan barang, yang kemudian menurunkan permintaan domestik serta aktivitas produksi dan investasi. (*)