DPR dan Pemerintah Setuju RUU Cipta Kerja Dibawa Ke Rapat Paripurna
Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI, DPD RI dan pemerintah menyepakati bahwasanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja selesai dibahas di Tingkat I.
IDXChannel - Pada lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, sebanyak tujuh fraksi di DPR RI, DPD RI dan pemerintah menyepakati bahwasanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja selesai dibahas di Tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada tujuh fraksi menerima yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN dan F-PPP ditambah dengan dari Pemerintah dan juga DPD RI.
Sedangkan dua fraksi lainnya F-Demokrat dan F-PKS menolak RUU tersebut. Selanjutnya, kepada forum rapat kerja Baleg, Supratman minta persetujuan apakah RUU Cipta Kerja dapat dibawa ke tahapan selanjutnya.
"Apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" ungkapnya yang disambut 'setuju' dari peserta rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pekan lalu.
Dilansir laman resmi DPR RI, Sabtu (3/10/2020), Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024.
Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, RUU Ciptaker dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU tentang Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain sebagai berikut; penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana diatur dalam UU NRI tahun 1945, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
Selanjutnya, pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Konsep Risk Based Approach (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Kemudian, kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
Kemudian kebijakan pengintegrasian satu peta nasional yang meliputi wilayah darat dan laut. Pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarkat.
Pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis ekonomi, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Fraksi yang menyetujui berharap RUU Cipta Kerja dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beragam UU yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan pekerjaan. (*)