Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen Bakal Dapat Notasi Khusus
Regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen.
IDXChannel - Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa tindak lanjut dan diskusi terus dilakukan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Termasuk terkait strategi untuk memastikan kepatuhan dari setiap emiten.
Salah satunya, regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen.
"Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Friderica menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari transparansi pasar sekaligus perlindungan investor. Sehingga investor bisa dengan mudah membedakan mana emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float dan mana yang belum.
"Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15 persen lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor ritel di Indonesia," kata dia.
Friderica menambahkan, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen akan dilakukan secara bertahap. Pemenuhan akan diatur melalui masa transisi yang mencakup target tahun pertama dan tahun kedua.
Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Adapun detail mekanisme teknis, termasuk jadwal dan implementasi, akan disampaikan bersama pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun kebijakan peningkatan free float merupakan bagian dari upaya regulator memperdalam pasar modal domestik, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memperkuat struktur kepemilikan saham agar lebih tersebar dan tidak terpusat pada pemegang saham mayoritas.
(NIA DEVIYANA)