GIAA hingga PPRO Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI
Sejumlah saham menjadi penghuni papan pemantauan khusus termasuk di antaranya PT PP Properti Tbk (PPRO) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghuni saham papan pemantauan khusus. Pada tahapan pertama ini, BEI menggunakan skema Hybrid Call Auction.
Seiring dengan kebijakan tersebut, sejumlah saham menjadi penghuni papan pemantauan khusus termasuk di antaranya PT PP Properti Tbk (PPRO) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Dikutip dari Bulletin IDX 2nd Session Closing Market, Selasa (13/6/2023), sehubungan dengan itu BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan perpindahan pencatatan ke papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. "Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman.
Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, di antaranya:
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51,00;
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Seiring dengan implementasi papan pemantauan khusus, sejumlah saham dari papan utama dan papan pengembangan, pindah ke papan pemantauan khusus. Pindahnya sejumlah saham tersebut berdasarkan kriteria yang bervariasi.
Saham-saham yang pindah ke papan pemantauan khusus di antaranya PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), PT Sentul City Tbk (BKSL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU).
Sementara itu, emiten maskapai penerbangan BUMN, GIAA menjadi 1 dari 171 perusahaan yang menjadi penghuni papan pemantauan khusus pada tahap 1. GIAA menjadi penghuni papan pemantauan khusus karena memenuhi kriteria nomor 5 dan 8, di mana kriteria no.8 mengindikasikan perusahaan memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir.
Manajemen Garuda Indonesia pun menyampaikan akan mengupayakan sejumlah strategi agar kembali ke papan pengembangan. Adapun manajemen GIAA tidak berkomentar lebih jauh mengenai implementasi papan pemantauan khusus.
Sementara itu, terkait pergerakan saham GIAA, sampai penutupan perdagangan sesi II, Selasa (13/6), saham emiten ini ditutup melemah 1,52% ke level Rp65.
(FRI)