IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) fase pertama dengan menggunakan mekanisme hybrid.
PPK hybrid yang dimaksud dikhususkan bagi saham yang masuk dalam kriteria tidak likuid. Nantinya, saham-saham ini akan diperdagangkan dengan skema call-auction.
Melalui metode ini, investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (match) pada selang waktu tertentu.
Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan. Penetapan harga akan dilakukan oleh liquidity provider (Anggota Bursa), demikian menurut keterangan BEI, dikutip Senin (12/6/2023).
Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitas, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli/jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase matching pada 2 akhir sesi, dengan maksimal auto rejection (ARA dan ARB) maksimal 10 persen.