sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Resmi Terbit, Cuma untuk Saham Ini

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
12/06/2023 12:02 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) fase pertama dengan menggunakan mekanisme hybrid.
Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Resmi Terbit, Cuma untuk Saham Ini (fOTO
Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Resmi Terbit, Cuma untuk Saham Ini (fOTO

Fase pertama hybrid hanya mengkhususkan 1 dari 11 kriteria efek pemantauan khusus, yaitu nomor 7 yakni bagi saham-saham yang memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call-Auction.

Adapun skema full call-auction bakal diterapkan pada fase berikutmnya, dengan menerapkan seluruh kriteria efek pemantauan khusus yang ditetapkan. Skema ini masih menunggu pengumuman lanjut BEI.

Secara umum, papan ini dapat menerima seluruh emiten seluruh papan, baik berasal dari papan papan utama, pengembangan, akselerasi, bahkan papan ekonomi baru dapat masuk ke papan baru ini. PPK disiapkan sebagai tahap tambahan sebelum saham dikenakan suspensi, dan dilanjutkan penghapusan pencatatan atau delisting.

Hingga Senin (12/6), terdapat 171 saham yang masuk dalam PPK, tetapi sekitar 101 saham terkena kriteria tidak likuid.

Berikut adalah waktu perdagangan call auction (hybrid):

Sesi Pertama:
- Order Collection: 09.00.00 - 11.25.00
- Random Closing: 11.23.00.00 - 11.25.00
- Order Matching: 11.25.01 - 11.29.59

Break: 11.30.01 - 13.24.59

Sesi Kedua:
- Order Collection: 13.25.00 - 14.55.00
- Random Closing: 14.53.00.00 - 14.55.00
- Order Matching: 14.55.01 - 14.59.59

Post Trading: 15.01.00 - 15.15.00

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement