IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus (PPK) fase hybrid.
Tahapan pertama ini mengatur mekanisme perdagangan saham dalam PPK yang dapat ditransaksikan melalui dua metode yaitu call-auction dan continuous auction.
Tahap ini akan berlangsung hingga Desember 2023, yang setelahnya bakal diimplementasikan PPK full call-auction.
"Nanti di tahap kedua, Papan Pemantauan Khusus full-Call Auction akan diberlakukan pada Desember 2023, atau 6 bulan sejak saat ini," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Dalam tahap hybrid, mekanisme call-auction diterapkan bagi saham yang memiliki kriteria tidak likuid. Berdasarkan Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria ini masuk ke nomor 7 yakni saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir.