sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru Meluncur, Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Berlaku hingga Desember 2023

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
12/06/2023 16:54 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus (PPK) fase hybrid.
Baru Meluncur, Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Berlaku hingga Desember 2023
Baru Meluncur, Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Berlaku hingga Desember 2023

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus (PPK) fase hybrid. 

Tahapan pertama ini mengatur mekanisme perdagangan saham dalam PPK yang dapat ditransaksikan melalui dua metode yaitu call-auction dan continuous auction.

Tahap ini akan berlangsung hingga Desember 2023, yang setelahnya bakal diimplementasikan PPK full call-auction.

"Nanti di tahap kedua, Papan Pemantauan Khusus full-Call Auction akan diberlakukan pada Desember 2023, atau 6 bulan sejak saat ini," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Dalam tahap hybrid, mekanisme call-auction diterapkan bagi saham yang memiliki kriteria tidak likuid. Berdasarkan Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria ini masuk ke nomor 7 yakni saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement