sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru Meluncur, Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Berlaku hingga Desember 2023

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
12/06/2023 16:54 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus (PPK) fase hybrid.
Baru Meluncur, Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Berlaku hingga Desember 2023
Baru Meluncur, Papan Pemantauan Khusus Fase Hybrid Berlaku hingga Desember 2023

Sedangkan untuk metode continous auction diperuntukkan bagi saham di luar kriteria tersebut. Dari 11 kriteria, artinya terdapat 10 kriteria yang diperdagangkan dengan metode ini.

Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

4. Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi
dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement