MARKET NEWS

Gugatan PKPU Bintraco Dharma (CARS) Ditolak Pengadilan Negeri Semarang

Suparjo Ramalan 21/09/2021 06:27 WIB

PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), buka suara usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), buka suara usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk, (CARS), PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), buka suara usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Direktur Ahabe Niaga Selaras, Sebastianus Harno Budi mencatat gugatan PKPU sudah ditolak oleh PN Semarang.

"Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang terkait gugatan PKPU maka telah diputuskan bahwa gugatan PKPU di atas ditolak," ujar Sebastianus dalam keterangannya, Senin (20/9/2021). 

Meski sudah ditolaknya, PT ANS tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah diajukan oleh pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan. Bahkan, perusahaan akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur. 

“Para kreditur ANS tidak perlu merasa khawatir dengan situasi yang terjadi saat ini. Kami sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban kami,” katanya. 

ANS merupakan pemegang saham pengendali emiten yang merupakan diler resmi Toyota di Indonesia dengan kepemilikan 4,96 persen. Selain ANS, entitas induk terakhir CARS adalah PT Ahabe Adhi Citra.

Mengutip dari situs resmi ANS, Ahabe Group berdiri pada 13 Maret 1961 di bawah kepemimpinan Agustinus Hardjo Budi. Ahabe memulai bisnis ekspor impor umum dengan tiga orang karyawan, yang selanjutnya selanjutnya mengalihkan usahanya ke industri otomotif.

Sebastianus Harno Budi merupakan Direktur CARS yang menurut situs resmi perusahaan juga memiliki hubungan langsung dengan ANS, dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris (1997-2020). (TIA)

SHARE