sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Bayar Utang, Induk Bintraco (CARS) Digugat PKPU dan Kepailitian

Market news editor Yulistyo Pratomo
27/08/2021 10:08 WIB
Induk dari emiten diler resmi Toyota, PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) digugat ke Pengadilan Niaga.
Telat Bayar Utang, Induk Bintraco (CARS) Digugat PKPU dan Kepailitian. (Foto: MNC Media)
Telat Bayar Utang, Induk Bintraco (CARS) Digugat PKPU dan Kepailitian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Induk dari emiten diler resmi Toyota, PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) digugat ke Pengadilan Niaga, yang berada di bawah Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan tersebut diajukan per tanggal 24 Agustus 2021 lalu.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (27/8/2021), informasi mengenai gugatan itu disampaikan kepada CARS melalui kuasa hukum direksi PT Ahabe Niaga Selaras (ANS).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi digugat ke Pengadilan Niaga dengan dengan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN tertanggal 24 Agustus 2021. Dengan sidang pertama yang sedianya akan digelar pada 31 Agustus 2021 mendatang.

"Dengan kejadian ini perusahaan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status pemegang saham pengendali perseroan yang saat ini dipegang oleh ANS," ujar Corporate Secretary CARS, Lina M. Ibrahim.

ANS sendiri merupakan pemegang saham pengendali emiten yang merupakan diler resmi Toyota di Indonesia dengan kepemilikan 4,96%. Selain ANS, entitas induk terakhir CARS adalah PT Ahabe Adhi Citra.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement