MARKET NEWS

Harga Gas Industri Turun 37 Persen, Begini Dampaknya ke PGAS

Desi Angriani 01/07/2026 19:45 WIB

Saham PGAS koreksi sekitar 10 persen sejak diumumkannya penurunan harga gs industri.

Harga Gas Industri Turun 37 Persen, Begini Dampaknya ke PGAS (Foto: dok PGAS)

IDXChannel - Keputusan pemerintah memangkas harga liquefied natural gas (LNG) untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi USD13 per MMBtu dinilai belum memberikan tekanan signifikan terhadap kinerja PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS).

Menurut Stockbit, koreksi saham PGAS sekitar 10 persen dalam 2 hari terakhir, lebih mencerminkan kekhawatiran market terhadap kompresi margin PGAS, ketimbang potensi kerugian aktual.

Hingga penutupan perdagangan Rabu (1/7/2026), saham PGAS stagnan di Rp1.365 setelah sehari sebelumnya anjlok 4,21 persen.

"Dampak ke kinerja belum terasa sebelum aturan implementasi terbit, di mana penjualan LNG pada harga baru akan dilakukan setelah skema resmi pemerintah ditetapkan," tulis Stockbit, Selasa (30/6/2026).

Pemerintah sebelumnya menetapkan penurunan harga LNG industri untuk skema non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sebelumnya lebih dari USD20 per MMBtu menjadi USD13 per MMBtu. 

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga LNG non-HGBT sebelumnya berada di kisaran USD20,6 per MMBtu, sehingga kebijakan tersebut setara dengan penurunan sekitar 37 persen.

Penyesuaian harga dilakukan melalui efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor hulu, porsi penerimaan pemerintah, hingga margin PGAS di sisi hilir.

Menurut Stockbit, pemangkasan harga tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada PGAS karena perusahaan hanya berperan pada segmen regasifikasi, transmisi, dan niaga gas, yang porsinya relatif kecil dibandingkan keseluruhan struktur biaya LNG.

"Mayoritas penurunan harga LNG diperkirakan berasal dari sisi hulu dan proses likuifaksi melalui penyesuaian bagian penerimaan negara, pembagian beban dengan pemilik blok migas, maupun perubahan skema atau formula harga," tulis Stockbit.

Sebagai gambaran, rantai pasok LNG mencakup harga gas dari hulu, proses likuifaksi, regasifikasi, transmisi, hingga penjualan kepada pelanggan akhir.

Stockbit menjelaskan, masih terlalu dini untuk menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap laba bersih PGAS karena pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksanaan yang mengatur pembagian beban penurunan harga antara pelaku usaha di sektor hulu dan hilir.

Adapun LNG hanya menyumbang sekitar 20 persen dari total pasokan gas PGAS pada kuartal I-2026, sedangkan sekitar 80 persen sisanya berasal dari gas pipa yang tidak terdampak kebijakan tersebut.

(DESI ANGRIANI)

SHARE