IDXChannel - Pemerintah menurunkan harga gas industri dan LNG untuk menekan beban biaya sektor manufaktur yang tengah menghadapi tekanan.
Kebijakan ini dinilai dapat membantu menjaga keberlangsungan operasional industri padat gas, meski dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi diperkirakan masih terbatas.
Dalam riset yang disusun analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Novani Karina Saputri dan Rully A. Wisnubroto pada 30 Juni 2026, pemerintah memangkas harga gas industri dari kisaran USD20-23 per MMBTU menjadi sekitar USD13 per MMBTU melalui perluasan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Kebijakan tersebut tidak dilakukan melalui subsidi langsung, melainkan menggunakan mekanisme berbagi beban yang melibatkan pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta pelaku usaha di sektor hilir dan tengah.
Penyesuaian dilakukan melalui pengurangan penerimaan pemerintah serta penyesuaian margin di sepanjang rantai nilai gas.