MARKET NEWS

Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan, Saham Emiten Produsen Rokok Berguguran

Yulistyo Pratomo 27/08/2021 12:30 WIB

Rencana kenaikan cukai rokok memukul pergerakan saham sejumlah emiten produsen rokok di pasar modal Indonesia.

Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan, Saham Emiten Produsen Rokok Berguguran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2022 mendatang. Rencana kenaikan ini telah diungkap dalam nota keuangan dan RAPBN yang diumumkan Presiden Joko Widodo di DPR beberapa waktu lalu.

Rencana kenaikan ini ternyata memukul pergerakan saham sejumlah emiten produsen rokok di pasar modal Indonesia. Saham-saham emiten besar seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan sebagainya merosot di perdagangan hari ini.

Berdasarkan pantauan tim IDX Channel, Jumat (27/8/2021), saham GGRM mengalami pemerosotan harga saham sampai dengan 0,85 persen atau terkoreksi hingga 275 poin. Alhasil, harga sahamnya turun hingga 31.925 di penutupan sesi I siang ini.

Hal yang sama juga terjadi pada saham HMSP, di mana saham bergerak turun hingga 1,04 persen. Akibat koreksi sebanyak 10 poin, saham kini berada di posisi 950.

Situasi cukup baik dialami oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk, di mana saham emiten berkode WIIM ini ditutup stagnan, meski sempat naik pada awal perdagangan ke level 472, namun kini betah di angka 468.

Berbeda dari tiga kompetitornya, saham PT Indonesian Tobacco Tbk justru merangsek ke zona hijau. Saham naik sebanyak 2,44 persen, dengan tambahan 6 poin yang membuat emiten berkode ITIC ini berada di level 252.

Sebelumnya, Untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan cukai di 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana menaikkan tarif cukai rokok. Pengumuman kenaikan ini akan dilakukan segera setelah Undang-Undang APBN 2022 diketok.

“Jadi kita harap Oktober sudah mulai karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, dalam video virtual, Kamis (26/8/2021)

Saat ini, detail aturan tarif cukai rokok akan diumumkan secara lengkap pada saat UU APBN 2022. Bea Cukai memiliki instrumen untuk menaikkan dan menurunkan cukai produk agar terkendali dari sisi konsumsi.

"Karena di situlah kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya berapa yang jadi target biaya masuk berapa yang jadi target biaya keluar. Untungnya cukai itu punya instrumen menaikkan menurunkan tadi," katanya

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai di 2022 bisa tembus di angka Rp203,9 triliun, naik 11,9 persen dari outlook 2021. Target tersebut ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Makanya berapapun cukai ditargetkan bisa dipenuhi ya karena ketepatan perhitungan dalam menyusun struktur tarif," tandasnya. (TYO)

SHARE