sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Tindak 14.038 Kegiatan Ilegal, Paling Banyak dari Rokok

Economics editor Rina Anggraeni
26/08/2021 10:45 WIB
Hingga Juli 2021, Bea Cukai tercatat melakukan penindakan sebanyak 14.038 penindakan. 
Bea Cukai Tindak 14.038 Kegiatan Ilegal, Paling Banyak dari Rokok (Dok.MNC Media)
Bea Cukai Tindak 14.038 Kegiatan Ilegal, Paling Banyak dari Rokok (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Direktor Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal. Hingga Juli 2021, Bea Cukai tercatat melakukan penindakan sebanyak 14.038 penindakan. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mayoritas tindakan ilegal berasal dari sektor rokok, yakni  sebanyak 41,20%.

"Bea Cukai tidak hanya melihat dari cukai, kemudian bea masuk, bea keluar, banyak kegiatan-kegiatan ilegal yang menjadi perhatian. Terutama di bidang rokok, rokok ilegal, semakin tinggi tarifnya, semakin banyak insentif untuk para pelaku melakukan produksi rokok ilegal, 41% dari total kita melakukan penindakan adalah di bidang rokok ilegal," kata Sri Mulyani  dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (26/8/2021)

Lanjutnya, realisasi kepabeanan dan cukai juga tumbuh signifikan, sebesar 29,5% (yoy), mencapai Rp141,21 triliun didorong kinerja seluruh komponen penerimaan. Kinerja Cukai tumbuh 18,2% (yoy) didorong pertumbuhan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan efektivitas kebijakan dan pengawasan di bidang Cukai. 

"Kinerja Bea Masuk tumbuh 9,2% (yoy) dipengaruhi tren kinerja impor nasional yang terus meningkat, terutama pada sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan, sedangkan kinerja Bea Keluar tumbuh 888,7% (yoy) didorong peningkatan ekspor komoditi tembaga dan tingginya harga produk kelapa sawit," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement