sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap! Tarif Cukai Rokok Bakal Naik di Oktober 2021

Economics editor Rina Anggraeni
26/08/2021 14:18 WIB
Untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan cukai di 2022, Direktorat berencana menaikkan tarif cukai rokok.
Siap-siap! Tarif Cukai Rokok Bakal Naik di Oktober 2021. (Foto: MNC Media)
Siap-siap! Tarif Cukai Rokok Bakal Naik di Oktober 2021. (Foto: MNC Media)
<p>IDXChannel - Untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan cukai di 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana menaikkan tarif cukai rokok. Pengumuman kenaikan ini akan dilakukan segera setelah Undang-Undang APBN 2022 diketok.

“Jadi kita harap Oktober sudah mulai karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, dalam video virtual, Kamis (26/8/2021)

Saat ini, detail aturan tarif cukai rokok akan diumumkan secara lengkap pada saat UU APBN 2022. Bea Cukai memiliki instrumen untuk menaikkan dan menurunkan cukai produk agar terkendali dari sisi konsumsi.

"Karena di situlah kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya berapa yang jadi target biaya masuk berapa yang jadi target biaya keluar. Untungnya cukai itu punya instrumen menaikkan menurunkan tadi," katanya

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai di 2022 bisa tembus di angka Rp203,9 triliun, naik 11,9 persen dari outlook 2021. Target tersebut ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Makanya berapapun cukai ditargetkan bisa dipenuhi ya karena ketepatan perhitungan dalam menyusun struktur tarif," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement