HM Sampoerna (HMSP) Raup Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga September 2025
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) meraup laba bersih sebesar Rp4,5 triliun hingga kuartal III-2025.
IDXChannel – PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) meraup laba bersih sebesar Rp4,5 triliun hingga kuartal III-2025. Jumlah ini menurun 13,7 persen dibandingkan periode yang sama di 2024.
Seiring dengan capaian tersebut, HMSP turut membukukan penjualan bersih sebesar Rp83,7 triliun, turun 5,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp88,5 triliun.
Lebih lanjut, pangsa pasar perseroan tercatat sebesar 30,9 persen dengan volume penjualan mencapai 59,4 miliar batang.
"Capaian ini mencerminkan daya saing dan ketangguhan perusahaan dalam menghadapi berbagai tantangan," ujar Presiden Direktur HMSP Ivan Cahyadi dalam Paparan Publik di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Bahkan, kata dia, di tengah tantangan dan dinamika industri serta ekonomi nasional, perseroan berhasil menerapkan strategi portofolio lintas segmen yang dirancang untuk menjawab kebutuhan preferensi konsumen dewasa yang beragam dan terus berkembang.
”Sampoerna tetap konsisten menjalankan strategi bisnis serta terus berinovasi demi memperkuat kualitas produk dan portofolio lintas segmen, baik di segmen rokok konvensional maupun produk bebas asap. Kami juga terus memperkuat organisasi melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia, guna meningkatkan daya saing dan menjadi salah satu pusat talenta Philip Morris International (PMI),” kata Ivan.
Ivan menegaskan, kinerja ini menunjukkan perbaikan dibandingkan semester I-2025, ketika laba bersih tercatat turun 36 persen year-on-year. Saat itu, penurunan tersebut disebabkan oleh tekanan daya beli konsumen dewasa yang bergeser ke produk dengan harga yang lebih rendah (downtrading) dan rokok ilegal.
Selain itu, ujar Ivan, dukungan pemerintah merupakan salah satu kunci dalam menjaga keberlangsungan industri legal di tengah tantangan dan dinamika saat ini. Dia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menerapkan tarif cukai tetap untuk tahun ini dan 2026.
“Kebijakan ini, disertai dengan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, memberikan ruang bagi industri hasil tembakau legal untuk tetap bertahan, menjaga penerimaan negara, dan mendukung perekonomian nasional,” ujarnya.
(Dhera Arizona)