MARKET NEWS

Indofarma (INAF) Tunjuk Eks Kepala RS Polri Jadi Plt Komisaris Utama

Dinar Fitra Maghiszha 17/08/2024 14:58 WIB

Pemegang saham sepakat menetapkan Didi Agus Mintadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama PT Indofarma Tbk (INAF).

Indofarma (INAF) Tunjuk Eks Kepala RS Polri Jadi Plt Komisaris Utama. (Foto: Dok. Indofarma)

IDXChannel - Emiten BUMN Farmasi, PT Indofarma Tbk (INAF), resmi merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kedua tahun buku 2023 pada Rabu (14/8/2024).

Pemegang saham sepakat menetapkan Didi Agus Mintadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama PT Indofarma Tbk.

Di sisi lain, RUPST setuju memberhentikan Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris Utama perseroan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024.

“Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Komisaris Utama, Sdr. Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris Utama PT Indofarma Tbk terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.” kata manajemen dalam keterangan, Jumat (16/8).

Adapun, Didi Agus Mintadi merupakan mantan Kepala Rumah Sakit POLRI Pusat yang menjabat pada 2012 sampai 2018.

Lulusan Fakultas Kedokteran, Universitas Airlangga, pria ini juga sebelumnya merupakan Komisaris INAF sejak Juli 2024.

Dengan adanya perubahan pengurus perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Indofarma Tbk menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  1. Pelaksana Tugas Komisaris Utama/Komisaris: Didi Agus Mintadi
  2. Komisaris Independen: Teddy Wibisana

Direksi

  1. Direktur Utama: Yeliandriani
  2. Direktur Operasional: Andi Prazos

Selain keputusan itu, RUPST Kedua INAF menyetujui Laporan Tahunan Perseroan berikut Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Ini termasuk mengesahkan penyajian kembali atau Restatement laporan konsolidasian tahun buku 2021 dan 2022.

Pemegang saham juga menetapkan penetapan penggunaan laba bersih. Mengingat kinerja keuangan masih rugi, maka tak ada dividen yang dibagikan.

Perusahaan juga telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.

(Febrina Ratna)

SHARE