IDXChannel - Pelaku dugaan fraud atau penyelewengan laporan keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) bakal diproses hukum alias dipolisikan. Jika aksi tersebut terbukti membuat rugi perusahaan.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, kasus pinjol Indofarma masih didalami pihak terkait. Dia memastikan, bakal diproses hukum, jika ada penyelewengan.
“Tunggu aja, hasil audit kan kita bawah ke Kejaksaan. Kalau dia pinjol, enggak tahu juga salah apa bener? Saya enggak tahu apa keputusan yang diambil oleh manajemen pada saat itu,” ujar Arya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Anggota Holding BUMN farmasi itu terlilit utang pinjol sebesar Rp1,26 miliar. Kementerian BUMN pun melakukan langkah penyelamatan terhadap bisnis perusahaan.