MARKET NEWS

Izin Usaha Dicabut, Intan Baru Prana (IBFN) Ganti Lini Usaha

Dinar Fitra Maghiszha 18/08/2022 16:36 WIB

Emiten berkode IBFN itu dulunya bergerak di bidang jasa pembiayaan alat berat.

Izin Usaha Dicabut, Intan Baru Prana (IBFN) Ganti Lini Usaha (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) akan mengganti lini usaha baru seiring dengan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten berkode IBFN itu dulunya bergerak di bidang jasa pembiayaan alat berat.

Direktur Intan Baru Prana Alexander Reyza mengatakan, IBFN yang merupakan entitas dari emiten penyedia alat berat PT Intraco Penta Tbk (INTA), masih tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya.

"Kecuali pemberian pembiayaan baru yang tidak diperkenankan sesuai Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP8/D.05/2022 yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan," kata Reyza dalam keterangan setelah paparan publik, Kamis (18/8/2022).

Terkait dengan perubahan lini usaha, Reyza menuturkan saat ini pemegang saham IBFN masih mengevaluasi sejumlah peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama. Dirinya juga menerangkan saat ini perseroan juga tengah menjajaki peluang masuknya investor baru untuk mendanai bidang yang akan digarap perseroan.

Adapun kegiatan baru yang dimaksud masih akan bertalian dengan kompetensi Group Intraco Penta. "Selain itu manajemen IBFN juga akan melakukan penyelesaian akun-akun NPF sebagai upaya pemulihan kinerja keuangan," tandasnya.

Seperti diketahui, IBFN mencatat perbaikan dalam hal pendapatan dari negatif Rp35,71 miliar tahun 2020 menjadi Rp21,43 miliar pada tahun 2021. Rugi perseroan juga menyusut pada 2021 senilai Rp200,79 miliar, dari kerugian tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp598,09 miliar.

Hingga semester I/2022, IBFN mencetak rugi Rp11,58 miliar, atau lebih tinggi dari periode sama tahun lalu senilai Rp9,35 miliar.

(DES)

SHARE